Tupoksi Dinas

Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah di bidang pekerjaan umum.

Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat;

c. Bidang Bina Marga;

d. Bidang Cipta Karya;

e. Bidang Pengairan;

f. Bidang Penataan Ruang, dan Bintek

g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional;

A.2 Kepala Dinas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum.

A.3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan urusan dibidang pekerjaan umum yang meliputi perumusan kebijakan daerah serta penyusunan program dibidang pekerjaan umum;

b. Penyelenggaraan pemberikan data dan informasi mengenai situasi bidang pekerjaan umum serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;

c. Penyelenggaraan dan mengkoordinir pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan dalam bidang pekerjaan umum Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mempertanggungjawabkan tugas dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;

d. Penyelenggaraan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;

e. Pembinaan unsur-unsur dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah;

f. Penyelenggaraan kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas;

g. Penyelenggaraan tata usaha dinas dalam pengelolaan unit pelaksana teknis serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;

h. Penyelenggaraan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu dalam lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

i. Penyelenggaraan laporan kegiatan berkala dan tahunan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;

j. Penyelenggaraan dan menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LKPJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

A.4 Uraian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:

a. Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan dibidang pekerjaan umum yang meliputi perumusan kebijakan daerah serta penyusunan program dibidang pekerjaan umum;

b. Memberikan data dan informasi mengenai situasi bidang pekerjaan umum serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;

c. Mengkoordinir pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Pekerjaan UmumMemimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan dalam bidang pekerjaan umumMempertanggungjawabkan tugas dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;

d. Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;

e. Membina unsur-unsur dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah;

f. Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instnasi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas;

g. Melaksanakan tata usaha dinas dalam pengelolaan unit pelaksana teknis serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;

h. Mengusulkan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu dalam lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

i. Menyampaikan laporan kegiatan berkala dan tahunan Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;

j. Membuat dan menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LKPJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

B.1 Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang meliputi urusan umum dan anggaran, kepegawaian serta program dan pelaporan.

B.2 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretaris menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan Menyusun rencana kegiatan Sekretariat dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta visi dan arah pembangunan daerah;

b. Penyelenggaraan Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan tugas dan permasalahannya;

c. Pelaksanaan dan perumusan Rencana Stratejik Dinas;

d. Pelaksanaan pelayanan administrasi keluar dan didalam organisasi;

e. Pengelolaan urusan rumah tangga dinas, perlengkapan, surat menyurat, protokoler serta administrasi keuangan;

f. Pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepentingan Dinas;

g. Penyusunan program dan anggaran pembangunan dinas

h. Penyelenggaraan koordinasikan para Kepala Sub Bagian secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

i. Penyelenggaraan Mengatur dan mendistribusikan surat-surat sesuai disposisi kepala Dinas, baik ke dalam maupun keluar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

j. Penyelenggaraan pembinaan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

k. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

l. Penyelenggaraan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;

m. Penyelenggaraan Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Sekretariat berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai;

n. Penyelenggaraan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang pelayanan administrasi pada satuan kerja organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

o. Penyelenggaraan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;

p. Penyelenggaraaan koordinasi dengan unit kerja terkait

q. Penyelenggaraaan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian

r. Penyelenggaraaan proses kepangkatan dan pengolahan pensiun pegawai

s. Penyelenggaraaan Mengkoordinir penilaian SKP

t. Penyelenggaraaan penyusunan kebutuhan sarana dan prasrana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan, perawatan, serta ketertiban dan keindahan, keamanan kantor.

u. Penyelenggaraaan dan mengkoordinir kedisiplinan pegawai

v. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

B.3 Uraian Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada adalah sebagai berikut:

a. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta visi dan arah pembangunan daerah;

b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan tugas dan permasalahannya;

c. Melaksanakan dan perumusan Rencana Stratejik Dinas;

d. Melaksanakanpelayanan administrasi keluar dan didalam organisasi;

e. Melaksanakan Pengelolaan urusan rumah tangga dinas, perlengkapan, surat menyurat, protokoler serta administrasi keuangan;

f. Melaksanakan Pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepentingan Dinas;

g. MelaksanakanPenyusunan program dan anggaran pembangunan dinas

h. Melaksanakan koordinasikan para Kepala Sub Bagian secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

i. Melaksanakan mengatur dan mendistribusikan surat-surat sesuai disposisi kepala Dinas, baik ke dalam maupun keluar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

j. Melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

k. Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

l. Melaksanakan Mengkoordinir pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;

m. Melaksanakan Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Sekretariat berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai;

n. Melaksanakan Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang pelayanan administrasi pada satuan kerja organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

o. Melaksanakan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;

p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

q. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

r. Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian

s. Melaksanakan proses kepangkatan dan pengolahan pensiun pegawai

t. MelaksanakanMengkoordinir penilaian SKP

u. Melaksanakan penyusunan kebutuhan sarana dan prasrana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan, perawatan, serta ketertiban dan keindahan, keamanan kantor.

v. Melaksanakan dan mengkoordinir kedisiplinan pegawai

Sekretariat terdiri dari :

a. Sub Bagian Program dan Pelaporan

b. Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum

1. Sub Bagian Program dan Pelaporan

1.1 Sub Bagian Program dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

1.2 Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penyusunan serta pelaporan pelaksanaan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

1.3 Untuk melaksanakan tugas Subag Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;

2. Melaksanakan penyusunan dan koordinasi bahan Rencana Strategis (RS), Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3. Pelaksanaanpenyusunan rencana kegiatan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman;

4. Pelaksanaan pengumpulan data dan bahan yang berkaitan dengan program dan pelaporan;

5. Pelaksanaan pengumpulan dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program dan pelaporan dinas;

6. Pelaksanaan penyiapan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan program serta pelaporan pengelolaan dinas;

7. Pelaksanaan pembuatan program dinas serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;

8. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan;

9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan kegiatan;

10. Pelaksanaan penatausahaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan;

11. Pelaksanaan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;

12. Pelaksanaan penyiapan bahan dan menyusun Rencana Stratejik dan Rencana Kinerja Tahunan Dinas;

13. Pelaksanaan penyiapan bahan Rencana Kerja SKPD dan RPJM/Renstra SKPD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

14. Pelaksanaan pengumpulan data dan bahan yang berkaitan dengan program dan pelaporan hasil program pekerjaan umum dan penataan ruang

15. Pelaksanaan penyiapan bahan tentang pelaksanaan hasil evaluasi program dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan Penataan Ruang;

16. Pelaksanaan penyiapan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi dan laporan;

17. Pelaksanaan penyiapan bahan evaluasi program dan penyusunan bahan laporan;

18. Pelaksanaan Penyiapan penerapan SPM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

19. Pelaksanaan penyusunan dan menyiapkan serta menyajikan data dan bahan hasil pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;

20. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan;

21. Pelaksanaanpembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dengan memberi arahan sesuai bidang tugas dan permasalahannya;

22. Pelaksanaan Memberi petunjuk dan bimbingan keapada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

23. Pelaksanaanpenyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut Sub Bagian Program dan Pelaporan untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya;

24. PelaksanaanMembuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan; dan

25. Pelaksanaantugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

1.4 Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ini adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;

2. Melaksanakan penyusunan dan koordinasi bahan Rencana Strategis (RS), Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3. Menyusun rencana kegiatan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman;

4. Melaksanakan pengumpulan data dan bahan yang berkaitan dengan program dan pelaporan;

5. Melaksanakan pengumpulan dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program dan pelaporan dinas;

6. Melaksanakan penyiapan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan program serta pelaporan pengelolaan dinas;

7. Melaksanakan pembuatan program dinas serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;

8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan;

9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan kegiatan;

10. Melaksanakan penatausahaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan;

11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;

12. Melaksanakan penyiapan bahan dan menyusun Rencana Stratejik dan Rencana Kinerja Tahunan Dinas;

13. Melaksanakan penyiapan bahan Rencana Kerja SKPD dan RPJM/Renstra SKPD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

14. Melaksanakan pengumpulan data dan bahan yang berkaitan dengan program dan pelaporan hasil program pekerjaan umum;

15. Melaksanakan penyiapan bahan tentang pelaksanaan hasil evaluasi program dan pelaporan bidang pekerjaan umum;

16. Melaksanakan penyiapan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi dan laporan;

17. Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi program dan penyusunan bahan laporan;

18. Penyiapan penerapan SPM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

19. Melaksanakan penyusunan dan menyiapkan serta menyajikan data dan bahan hasil pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;

20. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan;

21. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dengan memberi arahan sesuai bidang tugas dan permasalahannya;

22. Memberi petunjuk dan bimbingan keapada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

23. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut Sub Bagian Program dan Pelaporan untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya;

24. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan; dan

25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

2.Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum

2.1 Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

2.2 Kepala Sub Bagian Keuangan Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi umum, anggaran, perkantoran serta kepegawaian dan tata laksana.

2.3 Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi :

1. Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum ;

2. Pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;

3. Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas, arsip dan dokumentasi serta pengelolaan perpustakaan;

4. Pelaksanaan penggandaan naskah dinas pada lingkup tugasnya;

5. Pelaksanaan urusan keprotokolan dan penyiapan tempat rapat-rapat;

6. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat danpelayanan umum;

7. Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;

8. Pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;

9. Pelaksanaan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan Daerah serta pembayaran lainnya;

10. Pelaksanaan perbendaharaan keuangan;

11. Pelaksanaan verifikasi keuangan;

12. Pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;

13. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan kelengkapannya;

14. Pelaksanaan penyusunan, pengolahan data kepegawaian;

15. Pelaksanaan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;

16. Pelaksanaan administrasi penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;

17. Pelaksanaan administrasi perjalanan dinas pegawai.

18. Pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;

19. Pelaksanaan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;

20. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian Keuangan Kepegawaian dan umum;

21. Pelaksanaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

22. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

23. Pelaksanaan koordininasi penilaian SKP Kepegawaian dan melakukan kepengurus Pelaksanaan an kepangkatan dan pensiun pegawai;

24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tupoksi Dinas.

2.4 Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud pada adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program Sub Bagian Umum dan Anggaran;

2. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;

3. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas, arsip dan dokumentasi serta pengelolaan perpustakaan;

4. Melaksanakan penggandaan naskah dinas pada lingkup tugasnya;

5. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan tempat rapat-rapat;

6. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat danpelayanan umum;

7. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;

8. Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;

9. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan Daerah serta pembayaran lainnya;

10. Melaksanakan perbendaharaan keuangan;

11. Melaksanakan verifikasi keuangan;

12. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;

13. Melaksanakan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan kelengkapannya;

14. Melaksanakan penyusunan, pengolahan data kepegawaian;

15. Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;

16. Melaksanakan administrasi penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;

17. Melaksanakan administrasi perjalanan dinas pegawai.

18. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;

19. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;

20. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian Umum dan Anggaran;

21. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

22. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

23. Mengkoordinir penilaian SKP Kepegawaian dan melakukan kepengurusan kepangkatan dan pensiun pegawai;

24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tupoksi Dinas.

C. Bidang Bina Marga

1.1 Dipimpin oleh Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan analisis dan pengembangan jalan, perencanaan pengembangan jalan dan jembatan serta penelitian dan penyelidikan tanah dan bahan jalan serta pemutakhiran dan penyimpanan data jalan.

1.2 Untuk melaksanakan tugas Bina Marga menyelenggarakan fungsi sbb:

  1. Penyusunan rencana kegiatan di Bidang Bina Marga dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. Pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  3. Pemberian petunjuk dan bimbingan kepada Kepala Seksi di lingkungan Bidang Bina Marga sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  4. Penyusunan program bidang jalan dan jembatan;
  5. Penyusunan estimasi biaya program bidang jalan dan jembatan;
  6. Penyusunan estimasi biaya pelaksanaan dibidang jalan dan jembatan;
  7. Pelaksanaan evaluasi program dibidang jalan dan jembatan;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dibidang jalan dan jembatan;

9. Pelaksanaan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan jalan dan jembatan;

  1. Pelaksanaan pengendalian di bidang pelaksanaan, peningkatan dan pemeliharaan bidang jalan dan jembatan;
  2. Pelaksanaan penanganan bencana alam di bidang jalan dan pengairan;
  3. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
  4. Pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan peralatan dibidang jalan dan jembatan;
  5. Pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi di bidang jalan dan jembatan;
  6. Pelaksanaan inventarisasi di bidang leger/ data jalan dan jembatan;
  7. Pembuatan laporan pelaksanaan fisik dan keuangan di bidang bina marga;
  8. Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan Bidang Bina Marga kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

1.3 Uraian Tugas Kepala Bidang Bina Marga adalah sebagai berikut:

a. Menyusun rencana kegiatan di Bidang Bina Marga dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;

c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada Kepala Seksi di lingkungan Bidang Bina Marga sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

  1. Menyusun program bidang jalan dan jembatan;
  2. Menyusun estimasi biaya program bidang jalan dan jembatan;
  3. Menyusun estimasi biaya pelaksanaan dibidang jalan dan jembatan;
  4. Melaksanakan evaluasi program dibidang jalan dan jembatan;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan dibidang jalan dan jembatan;
  6. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan jalan dan jembatan;
  7. Melaksanakan pengendalian di bidang pelaksanaan, peningkatan dan pemeliharaan bidang jalan dan jembatan;
  8. Melaksanakan penanganan bencana alam di bidang jalan dan pengairan;
  9. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
  10. Melaksanakan penyediaan dan pengelolaan peralatan dibidang jalan dan jembatan;
  11. Melaksanakan dukungan teknis dan administrasi di bidang jalan dan jembatan;
  12. Melaksanakan inventarisasi di bidang leger/ data jalan dan jembatan;
  13. Membuat laporan pelaksanaan fisik dan keuangan di bidang bina marga;
  14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Bidang Bina Marga kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

Bidang Bina Marga terdiri dari:

a. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;

b. Seksi Pembangunan Jalan

c. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger

1. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN JEMBATAN

1.1 Seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Marga.

1.2 Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas perumusan perencanaan kebijakan teknis pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan jembatan dan menyusun rencana program dan teknis, pemutakhiran dan penyusunan riwayat jembatan penyimpanan data serta melakukan penelitian dan penyelidikan tanah dan bahan jembatan.

1.3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan menyelenggarakan fungsi :

1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dharmasraya serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja

2. Penyelenggaraan tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

3. Penyelenggaraan Pengawasan dan evaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan

4. Penyelenggaraan Pengaturan dan pengendalian terhadap perencanaan program dan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan jembatan di bidang Bina Marga

5. Perumusan perencanaan kebijakan teknis pembangunan dan pengelolaan, pembinaan, pemberian bimbingan serta perizinan yang meliputi penyusunan rencana program awal dan evaluasi perkembangan jembatan, perencanaan teknis, penelitian dan penyelidikan tanah, bahan jembatan serta pengumpulan pemutakhiran riwayat jembatan dan penyimpangan data jembatan

6. Penyelenggaraan pemutakhiran data di bidang jembatan

7. Penyelenggaraan penelitian dan penyelidikan tanah dan bahan di bagian jembatan

8. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan jembatan

9. Penyelenggaraan Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi pembangunan jembatan

10. Penyelenggaraan Penyiapan bahan untuk konsultasi dan koordinasi dengan semua instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional dan kegiatan pembangunan jembatan

11. Penyelenggaraan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan serta menyiapkan bahan pemecahannya

12. Penyelenggaraan Penilaian prestasi kerja staf di lingkungan seksi pembangunan jembatan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

13. Penyiapan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut pelaksanaan tugas seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya

14. Penyelenggaraan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan

15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

1.4 Uraian tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan adalah sebagai berikut:

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dharmasraya serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

3. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan untuk mengetahui permasalahn agar tidak terjadi penyimpangan

4. Melaksanakan Pengaturan dan pengendalian terhadap perencanaan program dan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan jembatan di bidang Bina Marga

5. Melaksanakan Perumusan perencanaan kebijakan teknis pembangunan dan pengelolaan, pembinaan, pemberian bimbingan serta perizinan yang meliputi penyusunan rencana program awal dan evaluasi perkembangan jembatan, perencanaan teknis, penelitian dan penyelidikan tanah, bahan jembatan serta pengumpulan pemutakhiran riwayat jembatan dan penyimpangan data jembatan

6. Melakukan pemutakhiran data di bidang jembatan

7. Melakukan penelitian dan penyelidikan tanah dan bahan di bagian jembatan

8. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan jembatan

9. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan

10. Menyiapkan bahan untuk konsultasi dan koordinasi dengan semua instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional dan kegiatan pembangunan dan Pemeliharaan jembatan

11. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan serta menyiapkan bahan pemecahannya

12. Menilai prestasi kerja staf di lingkungan seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

13. Menyiapkan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut pelaksanaan tugas seksi pembangunan dan Pemeliharaan jembatan untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya

14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pembangunandan Pemeliharaan jembatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan

15. Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

2. SEKSI PEMBANGUNAN JALAN

2.1 Seksi pembangunan jalan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Marga

2.2 Seksi Pembangunan Jalan mempunyai tugas perumusan perencanaan kebijakan teknis pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan dan menyusun rencana program dan teknis, pemutakhiran dan penyusunan riwayat jalan penyimpanan data serta melakukan penelitian dan penyelidikan tanah dan bahan jalan

2.3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi pembangunan jalan menyelenggarakan fungsi :

1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan Jalan dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dharmasraya serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja

2. Pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

3. Pengawasan dan mengevaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi Pembangunan Jalan untuk mengetahui permasalahn agar tidak terjadi penyimpangan

4. Pengaturan dan pengendalian terhadap perencanaan program dan teknis jalan di bidang Bina Marga

5. Pelayanan teknis di Bidang perencanaan program dan teknis bidang Bina Marga

6. Perumusan perencanaan kebijakan teknis pembangunan dan pengelolaan, pembinaan, pemberian bimbingan serta perizinan yang meliputi penyusunan rencana program awal dan evaluasi perkembangan jalan, perencanaan teknis, penelitian dan penyelidikan tanah, bahan jalan serta pengumpulan pemutakhiran riwayat jalan dan penyimpangan data jalan

7. Pelaksanaan pemutakhiran data di bidang jalan

8. Pelaksanaan penelitian dan penyelidikan tanah dan bahan di bagian jalan

9. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan jalan

10. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi pembangunan jalan

11. Penyiapan bahan untuk konsultasi dan koordinasi dengan semua instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional dan kegiatan pembangunan jalan

12. Penginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan seksi pembangunan jalan serta menyiapkan bahan pemecahannya

13. Penyelenggaraan prestasi kerja staf di lingkungan seksi pembangunan jalan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

14. Penyiapan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut pelaksanaan tugas seksi pembangunan jalan untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya

15. Penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan seksi pembangunan jalan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan

16. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

2.4 Uraian tugas Kepala Seksi Pembangunan Jalan adalah sebagai berikut:

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pembangunan Jalan dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dharmasraya serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

3. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi Pembangunan Jalan untuk mengetahui permasalahn agar tidak terjadi penyimpangan

4. Pengaturan dan pengendalian terhadap perencanaan program dan teknis jalan di bidang Bina Marga

5. Pelayanan teknis di Bidang perencanaan program dan teknis bidang Bina Marga

6. Perumusan perencanaan kebijakan teknis pembangunan dan pengelolaan, pembinaan, pemberian bimbingan serta perizinan yang meliputi penyusunan rencana program awal dan evaluasi perkembangan jalan, perencanaan teknis, penelitian dan penyelidikan tanah, bahan jalan serta pengumpulan pemutakhiran riwayat jalan dan penyimpangan data jalan

7. Melakukan pemutakhiran data di bidang jalan

8. Melakukan penelitian dan penyelidikan tanah dan bahan di bagian jalan

a. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan jalan

9. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi pembangunan jalan

10. Menyiapkan bahan untuk konsultasi dan koordinasi dengan semua instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional dan kegiatan pembangunan jalan

11. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan seksi pembangunan jalan serta menyiapkan bahan pemecahannya

12. Menilai prestasi kerja staf di lingkungan seksi pembangunan jalan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

13. Menyiapkan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut pelaksanaan tugas seksi pembangunan jalan untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya

14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pembangunan jalan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan

15. Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

3 SEKSI PEMELIHARAAN JALAN DAN LEGER

3.1 Seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Marga

3.2 Seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pemeliharaan, pengendalian operasional jalan dan Leger

3.3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pemeliharaan Jalan dan jembatan menyelenggarakan fungsi :

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dharmasraya serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

3. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger untuk mengetahui permasalahn agar tidak terjadi penyimpangan

4. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger

5. Menyiapkan bahan untuk konsultasi dan koordinasi dengan semua instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional dan kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Leger

6. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger serta menyiapkan bahan pemecahannya

7. Menilai prestasi kerja staf di lingkungan seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

8. Menyiapkan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut pelaksanaan tugas seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya

9. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan

10. Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

3.4 Uraian tugas Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger adalah sebagai berikut:

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan dan Leger dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dharmasraya serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

3. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan

4. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger

5. Menyiapkan bahan untuk konsultasi dan koordinasi dengan semua instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional dan kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Leger

6. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger serta menyiapkan bahan pemecahannya

7. Menilai prestasi kerja staf di lingkungan seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

8. Menyiapkan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut pelaksanaan tugas seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya

9. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Pemeliharaan Jalan dan Leger kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan

10. Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

11.

1. C.2 Bidang Pengairan

Kepala Bidang Pengairan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan serta melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian pembangunan di bidang pengairan.

1.2 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Pengairan menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan perencanaan kebijakan teknik pembangunan dan pengelolaan, pembinaan, pemberian bimbingan dan melaksanakan survey, penelitian dan penentuan rencana teknis dan program pelaksanaan pengawasan, pengendalian kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi pembangunan jaringan irigasi sungai, rawa dan empang serta pemantauan dan evaluasi dampak dan manfaat pembangunan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan operasi dan pemeliharaan pengairan;

2. Penyelenggaraan tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;

3. Penyelenggaraan petunjuk dan bimbingan kepada para seksi di lingkungan Bidang Pengairan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

4. Pelaksanaann pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan operasi dan pemeliharaan pengairan;

5. Penyelenggaraan Pengumpulan data dan penelitian penggunaan air, sumber air dan inventarisasi pengairan, hidrologi dan pengendalian kualitas air;

6. Pengelolaan penerapan iuran pelayanan irigasi (IPAIR) serta penanggulangan akibat bencana dibidang pengairan;

7. Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi irigasi kecil/pedesaan, irigasi air tanah, serta jaringan tersier;

8. Penyelenggaraan Pengelolaan perizinan, rekomendasi perizinan bahan galian golongan C pada alur sungai, pengawasan air dan sumber air, pembinaan latihan dan penyuluhan pengairan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan serta dampak pembangunan pengairan;

9. Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang pengairan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh kepada dinas;

10. Pelaksanaan koordinasi para kepala seksi di Bidang Pengairan baik secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

11. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian kegiatan Bidang Pengairan supaya kegiatan sesuai dengan rencana;

12. Penyelenggaraan Penelitiani dan Penyelenksian konsep rencana kegiatan kepala seksi di lingkungan Bidang Pengairan agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku;

13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

1.3 Uraian Tugas Kepala Bidang Pengairan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perumusan perencanaan kebijakan teknik pembangunan dan pengelolaan, pembinaan, pemberian bimbingan dan melaksanakan survey, penelitian dan penentuan rencana teknis dan program pelaksanaan pengawasan, pengendalian kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi pembangunan jaringan irigasi sungai, rawa dan empang serta pemantauan dan evaluasi dampak dan manfaat pembangunan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan operasi dan pemeliharaan pengairan;

2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;

3. Melaksanakan petunjuk dan bimbingan kepada para seksi di lingkungan Bidang Pengairan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan operasi dan pemeliharaan pengairan;

5. Melaksanakan Pengumpulan data dan penelitian penggunaan air, sumber air dan inventarisasi pengairan, hidrologi dan pengendalian kualitas air;

6. Melaksanakan Pengelolaan penerapan iuran pelayanan irigasi (IPAIR) serta penanggulangan akibat bencana dibidang pengairan;

7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi irigasi kecil/pedesaan, irigasi air tanah, serta jaringan tersier;

8. Melaksanakan Pengelolaan perizinan, rekomendasi perizinan bahan galian golongan C pada alur sungai, pengawasan air dan sumber air, pembinaan latihan dan penyuluhan pengairan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan serta dampak pembangunan pengairan;

9. Melaksanakan engawasan dan pengendalian teknis dibidang pengairan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh kepada dinas;

10. Melaksanakan koordinasi para kepala seksi di Bidang Pengairan baik secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

11. Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian kegiatan Bidang Pengairan supaya kegiatan sesuai dengan rencana;

12. Melaksanakan Penelitiani dan Penyelenksian konsep rencana kegiatan kepala seksi di lingkungan Bidang Pengairan agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku;

13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

Bidang Pengairan terdiri dari:

a. Seksi Irigasi;

b. Seksi Sungai;

c. Seksi Sumber Air Baku dan Embung

1. Seksi Irigasi

1.1 Seksi Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengairan

1.2 Seksi Irigasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi.

1.3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Irigasi menyelenggarakan fungsisbb:

1. Pelaksanaan Penyusunan rencana kegiatan seksi pengairan dan irigasi dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program bekerja dinas pekerjaan umum serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman bekerja.

2. Menyelenggarakan Pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan perubaha yang berlaku dan memberikan outland sesuai dengan bidang bidang tugas dan permasalahannya.

3. Penyelenggaraan Pengawasan dan mengevaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi irigasi untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan

4. PenyelenggaraanPenyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis seksi irgasi

5. Penyelenggaraan Penyusunan dan menetapkan perencanaan pengairan, melaksanakan pengumpulan data, penelitian, penyelidikan, studi kelayakan dan AMDAL

6. Pelaksanaan kegiatan survey pengukuran dan pemetaan

7. Pelaksanaan Pengendalian dan penyelenggarakan kegiatan pembangunan, peningkatan dan perbaikan irigasi

8. Pelaksanaan Pengendalian kegiatan rehabilitasi irigasi

9. Pelaksanaan Penyiapan bahan untuk koordinasi dan konsultasi dengan semua instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional dan kegiatan pembangunna serta rehabilitasi irigasi

10. Penyelenggaraan Penghimpuanan laporan O&P irigasi dari 4 ( empat ) juru pengairan

11. Pelaksanaan Kegiatan monitoring pelayanan air untuk keperluan pelayanan daerah irigasi kabupaten dharmasraya

12. PelaksanaanKegiatan pemeliharaan rutin jaringan irigasi

13. Pelaksanaan pembinaan teknis pemeliharaan jaringan irigasi kepada juru pengairan dan petugas PPA

14. Pelaksanaan Monitoring tugas -- tugas juru pengairan dan petugas PPA

15. Pelaksanaan Penyiapan dokumen teknis dan pemeliharaan jaringan irigasi akibat bencana alam

16. Pelaksanaan Inventarisasi permasalahan -- permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi irigasi serta menyipakan bahan pemecahanya

17. Pelaksanaan Penilaian prestasi kerja bawahan / staf di lingkungan Seksi Irigasi berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai;

18. Pelaksanaan Pembuatan Laporan pelaksanaan kegiatan seksi irigasi kepada atasan sebagai pertanggung jawaban dan penilaian aasan

19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

20. Pelaksanaan Penyusunan rencana kegiatan seksi pengairan dan irigasi dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman bekerja.

21. Pelaksanaan Pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan perubahan yang berlaku dan memberikan outland sesuai dengan bidang bidang tugas dan permasalahannya.

22. Pelaksanaan Pengawasan dan evaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi irigasi untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan

23. Pelaksanaan Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis seksi irgasi

24. Pelaksanaan Penyusunan dan Penetapan perencanaan pengairan, pengumpulan data, penelitian, penyelidikan, studi kelayakan dan AMDAL

25. Pelaksanaan kegiatan survey pengukuran dan pemetaan

26. Pelaksanaan Pengendalaian dan penyelenggaraan kegiatan pembangunan, peningkatan dan perbaikan irigasi

1.4 Uraian tugas Seksi Irigasi adalahsbb:

1. Mengendalikan Pengendalian kegiatan rehabilitasi irigasi

2. Menyiapkan bahan untuk koordinasi dan konsultasi dengan semua instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional dan kegiatan pembangunna serta rehabilitasi irigasi

3. Menghimpun dan mengevaluasi laporan O&P irigasi dari 4 ( empat ) juru pengairan

4. Melaksanaan monitoring pelayanan air untuk keperluan pelayanan daerah irigasi kabupaten dharmasraya

5. Melaksanakan pemeliharaan rutin jaringan irigasi

6. Memberikan pembinaan teknis pemeliharaan jaringan irigasi kepada juru pengairan dan petugas PPA

7. Monitoring tugas -- tugas juru pengairan dan petugas PPA

8. Menyiapkan dokumen teknis dan pemeliharaan jaringan irigasi akibat bencana alam

9. Menginventarisir permasalahan -- permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi irigasi serta menyiapkan bahan pemecahanya

10. Menilai prestasi kerja bawahan / staf di lingkungan Seksi Irigasi berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai;

11. Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan seksi Irigasi kepada atasan sebagai pertanggung jawaban dan penilaian aasan

12. Melaksanakan tugas ain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

2. Seksi Sungai

2.1 Seksi sungai dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengairan

2.2 Seksi sungai mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang sungai.

2.3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Sungai menyelenggarakan fungsi sbb:

1. Penyelenggaraaan Penyusunan rencana kegiatan seksi sungai dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman bekerja.

2. Penyelenggaraan Pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang bidang tugas dan permasalahannya.

3. Pelaksanaan Pengawasan dan evaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi sungai untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan.

4. Pelaksanaan Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis seksi sungai

5. Pelaksanaan penetapan atas penyediaan , pertumbuhan , penggunaan dan pengusahaan sumberdaya air pada wilayah sungai

6. Pelaksanaan penjagaan efektifitas, efisiensi, kualitas dan keterkaitan pelakuan pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai

7. Pelaksanaan Kegiatan Operasi, Pengawasan, Pemeliharaan, Rehabilitasi dan Pendayagunaan sumber daya air pada wilayah sungai

8. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan -- permasalahan yang berhbungan dengan bidang tugas seksi sungai serta menyiapkan bahan pemecahannya

9. Pelaksanaan Penilaian prestasi kerja bawahan/ staf dilingkungan seksi sungai berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

10. Pelaksanaan Penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang seksi sungai untuk pembinaan dan pningkatan tugas selanjutnya

11. Pelaksanaan Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sungai kepada atasan sebagai pertanggung jawaban dan penilaian atasan

12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

2.4 Uraian Tugas seksi sungai adalah sebagai berikut :

a. Menyusun rencana kegiatan seksi sungai dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program bekerja dinas pekerjaan umum serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman bekerja.

b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang bidang tugas dan permasalahannya.

c. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi sungai untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan.

d. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis seksi sungai

e. Melaksanakan penetapan dan memberikan atas penyediaan , pertumbuhan , penggunaan dan pengusahaan sumberdaya air pada wilayah sungai

2. Melakukan penjagan efektifitas, efisiensi, kualitas dan keterkaitan pelakuan pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai

3. Melaksanakan Operasi, Pengawasan, Pemeliharaan, Rehabilitasi dan Pendayagunaan sumber daya air pada wilayah sungai

4. Menginventarisir permasalahan -- permasalahan yang berhbungan dengan bidang tugas seksi sungai serta menyipkan bahan pemecahanya

5. Menilai prestasi kerja bawahan/ staf dilingkungan seksi sungai berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang seksi sungai untuk pembinaan dan pningkatan tugas selanjutnya

7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi sungai kepada atasan sebagai pertanggung jawaban dan penilaian atasan

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahanya

3. Seksi Sumber Air Baku / Embung

3.1 Seksi Sumber Air Baku dipimpin oleh Kepala seksi Sumber Air Baku / Embung,

3.2 Seksi Sumber Air Baku / Embung bertugas membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Sumber Air Baku/ Embung

3.3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Sumber Air Baku / Embung

menyelenggarakan fungsi sbb:

1. Pelaksanan Penyusunan rencana kegiatan seksi Sumber Air Baku dan Embung dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program bekerja dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman bekerja.

2. Pelaksanaan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

3. Pelaksanaan Pengawasan dan evaluasi kegiatan staf di lingkungan Seksi Sumber Air Baku dan Embung untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan.

4. Pelaksanaan Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis seksi Sumber Air Baku dan Embung

5. Pelaksanaan penetapan dan memberikan atas penyediaan, pertumbuhan, penggunaan dan pengusahaan sumber air baku yang ada

6. Pelaksanaan penjagaan efektifitas, efisiensi, kualitas dan keterkaitan pelakuan pengelolaan sumber air baku

7. Pelaksanaan Operasi, Pengawasan, Pemeliharaan, Rehabilitasi dan Pendayagunaan sumber air baku dan Embung yang ada pada wilayah kabupaten Dharmasraya

8. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan -- permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi Sumber Air Baku dan Embung serta menyipkan bahan pemecahannya

9. Pelaksanaan penilaian prestasii kerja bawahan/ staf dilingkungan seksi Sumber Air Baku dan Embung berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

10. Pelaksanaan penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang seksi Sumber Air Baku dan Embung untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya

11. Pelaksanaan Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Sumber Air Baku dan Embung kepada atasan sebagai pertanggung jawaban dan penilaian atasan

12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahanya

3.4 Uraian Tugas seksi Sumber Air Baku :

1. Menyusun rencana kegiatan seksi Sumber Air Baku dan Embung dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman bekerja.

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

3. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf di lingkungan seksi Sumber Air Baku dan Embung untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan.

4. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis seksi Sumber Air Baku dan Embung

5. Melaksanakan penetapan dan memberikan atas penyediaan,pertumbuhan, penggunaan dan pengusahaan sumber air baku dan Embung yang ada

6. Melakukan penjagan efektifitas, efisiensi, kualitas dan keterkaitan pelakuan pengelolaan sumber air baku dan Embung

7. Melaksanakan Operasi, Pengawasan, Pemeliharaan, Rehabilitasi dan Pendayagunaan sumber air baku dan Embung yang ada pada wilayah kabupaten Dharmasraya

8. Menginventarisir permasalahan -- permasalahan yang berhbungan dengan bidang tugas seksi Sumber Air Baku dan Embung serta menyiapkan bahan pemecahannya

9. Menilai prestasi kerja bawahan/ staf dilingkungan seksi Sumber Air Baku dan Embung berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai

10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang seksi Sumber Air Baku dan Embung untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya

11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sumber Air Baku dan Embung kepada atasan sebagai pertanggung jawaban dan penilaian atasan

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya

C.3 Bidang Cipta Karya

1.1 Dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertugas menyelengarakan tugas dibidang keciptakaryaan, yakni melaksanakan penataan bangunan dan pengembangan lingkungan kawasan perumahan dan permukiman menjadi kawasan hunian yang sesuai dengan rencana tata ruang serta meningkatkan penyehatan lingkungan dengan memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

1.2 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi sbb:

1. Pelaksanaan Penyusunan rencana kegiatan di bidang Cipta Karya dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2. Pelaksanaan Pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahnnya.

3. Pelaksanaan pemberian petunjuk dan bimbingan kepada Kepala Seksi di lingkungan Bidang Cipta Karya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

4. Pelaksanaan Penyusunan Program Bidang Cipta Karya

5. Pelaksanaan Penyusunan Program Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan yang berpedoman pada RPIJM dan RPIJMD Kabupaten Dharmasraya serta mensingkronkan dengan hasil musrembang dan Aspirasi Legislatif.

6. Pelaksanaan Penyusunan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dan dilaporkan Kepada Bupati dan Gubernur Setiap 3 (tiga) bulan/triwulan.

7. Pelaksanaan evaluasi program dibidang Cipta Karya.

8. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dibidang Cipta Karya

9. Pelaksanaan Pebinaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan,permukiman, penyehatan lingkungan dan Air bersih.

10. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dibidang kecipta karyaan.

11. Pelaksanaan inventarisasi di bidang cipta karya

12. Pelaksanaan Pembuatan laporan fisik dan keuangan dibidang cipta karya.

13. Pelaksanaan Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan Bidang Cipta Karya kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan.

14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

1.3 Uraian tugas Kepala Bidang Cipta Karya adalah sebagai berikut :

1. Melaksanaan Penyusunan rencana kegiatan di bidang Cipta Karya dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pekerjaan umum serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahnnya.

3. Melaksanaan pemberian petunjuk dan bimbingan kepada Kepala Seksi di lingkungan Bidang Cipta Karya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanaan Penyusunan Program Bidang Cipta Karya

5. Melaksanaan Penyusunan Program Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan yang berpedoman pada RPIJM dan RPIJMD Kabupaten Dharmasraya serta mensingkronkan dengan hasil musrembang dan Aspirasi Legislatif.

6. Melaksanaan Penyusunan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dan dilaporkan Kepada Bupati dan Gubernur Setiap 3 (tiga) bulan/triwulan.

7. Melaksanaan evaluasi program dibidang Cipta Karya.

8. Melaksanaa pem

Share Profil

Komentar Profil